Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melalui Pemerintah Desa Rawa Kidang menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 kepada 70 Warga Desa Rawa Kidang Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tahap I yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/10/2023).
Kepala Desa Rawa Kidang Soleh Fikri mengatakan penyaluran sertipikat PTSL 2023 ini tahap ke I dibagikan sebanyak 70 orang ,hal ini adalah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah melaksanakan progam PTSL atas tanah masyarakat.
"Alhamdulillah 70 sertifikat diberikan kepada masyarakat dan sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka juga akuntabel," ujar Kepala Desa Rawa Kidang yang akrab disapa Opik kepada wartawan.
Lanjut Opik menuturkan, untuk menghindari kasus sengketa tanah, melalui program ini masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya .
"Memiliki sertipikat tanah, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya masing-masing,"ungkapnya.